*ORANG YANG DISYARIATKAN BERQURBAN
Qurban hanya disyariatkan kepada orang yang mampu
melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini,
pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi.
Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah.
Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada
orang yang mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW Dari Abi Hurairah ra berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan
merekalah yang berhak menerima daging qurban.
*WAKTU PELAKSANAAN
QURBAN
Qurban harus di laksanakan pada waktu setelah dilaksanakannya
shalat ‘ied berdasarkan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim :
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban." (HR. Muslim).
Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah
selama hari-hari tasyriq, yaitu dua hari setelah hari adha, berdasarkan hadits
Rosulullah dari Jubair bin Mutim bahwa Rosul shallallahu alaihi wa sallam
bersabda :
“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan".(Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).
Di dalam Al-Muwatha dari Ibnu Umar, Rosulullah bersabda : “berqurban dua hari setelah hari Adha”.
*JENIS-JENIS HEWAN
QURBAN
Hewan Qurban yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak
semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang
sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.
*JUMLAH HEWAN YANG
DIQURBANKAN
Tidak ada keterangan yang menyatakan adanya ketentuan dalam
jumlah hewan qurban, sehingga jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan
penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan.
*KETENTUTAN JUMLAH
ORANG DALAM BERQURBAN
Islam telah menentukan ketetapan jumlah orang dalam
berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rosulullah SAW. Untuk kambing
hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak boleh
berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta
diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits
Rosulullah SAW :
“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Dalam hadits lain disebutkan :
"Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, "Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih," Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).Demikian juga dalam riwayat Muttafaq alaih dari Jabir, ia berkata :
"Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)" (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini.
Hadits-hadits tersebut menerangkan bahwa hewan jenis sapi
dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang.
Sedangkan hewan jenis kambing tidak ada keterangan yang menyatakan boleh lebih
dari satu orang. Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan yang
sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang. Kalau pun dibolehkan
berqurban kambing dengan peserta lebih dari dari satu orang, maka harus
merupakan keluarganya.
Misalnya Al-Hanabilah dan Asy-Syafiiyah yang membolehkan
seseorang berqurban seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Hal ini
karena Rasulullah SAW memang pernah menyembelih seekor kambing qurban untuk
dirinya dan untuk keluarganya
Hal ini juga disepakati oleh Imam Malik, bahkan beliau membolehkan bila anggota keluarganya itu lebih dari tujuh orang. Namun ada beberapa syarat :
1. pesertanya adalah keluarga2. diberi nafkah olehnya dan3. tinggal bersamanya.
Dalil dari pendapat tersebut adalah sebuah hadits yang
menyatakan bahwa Atha bin Yasar berkata :
"Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah, beliau menjawab: jika seseorang berqurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari qurban tersebut." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).
*KETENTUAN
PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Ada beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban :
1. Niat berqurban karena Allah semataHal yang terpenting dalam proses ibadah qurban adalah niat. Niat adalah sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak diterima disisi Allah.2. Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)3. Menyembelih dengan pisau yang tajamTelah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan beliau bersabda, "Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).4. Disembelih tepat dikerongkongan/ leherTelah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) :“ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).5. Disembelih oleh muslimIbadah qurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka, karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT. Jadi bagaimana mungkin orang yang tidak meyakini dan mempercayai Allah melaksanakan apa yang diperintahkan Allah?Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin dan semua proses ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yang disebutkan oleh penyembelih, jika yang melakukan penyembelihan bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya dapat dilakukan oleh kaum muslimin, Karena masalah ini terkait dengan dua hal yang telah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.6. Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurnaJika hewan qurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.7. terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)
*KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya
setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban
"Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya."(HR. Muslim).
Imam Nawawi berkata: "Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138)."
Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang
potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan
qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit
kambing dan sebagainya. Jika penyembelih atau pemotong hewan tersebut termasuk
orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal lain. Jika orang itu
berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai penyembelih atau bukan, ia
tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan daging qurban itu bukan sebagai
penyembelih, tetapi sebagai orang yang berhak. Dalam suatu hadits dinyatakan :
"Saya diperintah oleh Rasulullah saw untuk menyembelih unta-untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong." (HR, Jamaah).
Dalam hadits lainnya dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata :"Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan qurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari qurban tersebut." (HR. Bukhari Muslim).
Begitupun daging sembelihan, kulit, bulu dan yang bermanfaat
dari qurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur
ulama.
*BERSEDEKAH DARI HEWAN
QURBAN, MEMAKAN DAN MENYIMPAN DAGINGNYA
Orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging
qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah SWT :
"Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah SWT pada hari yang ditentukan (Hari Adlha dan Tasyrik) atas rizki yang Allah SWT telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj : 28).
Bagi yang menyembelih disunnahkan makan daging qurbannya,
menghadiahkan kepada karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan
menyimpannya untuk perbekalan atau simpanan. Rosulullah saw bersabda :
"Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bershadaqahlah."(HR.Bukhari Muslim).
*Syarat-syarat :
1. Cukup UmurDalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda.,"Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang "mussinah" (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim)
Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah" (HR. Muslim dan Abu Daud).
Syaikh Al-Albani menerangkan :
- Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas.
Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun
keenam.
- Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun
pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban
yang cukup umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan
daging yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah dicerna,
begitu pula teksturnya empuk.sedangkan ternak yang belum cukup umur akan
menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua sekali akan
menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak berlemak yang
menyebabkan rasa daging tidak lezat.
2. Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnyaBinatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits : "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging." (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan
oleh Tirmidzi dari Bara bin Azib bahwasannya Rosulullah saw bersabda.: “Empat
macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang
sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi."
Juga riwayat Ahmad, An-Nasai, Abu Daud At-Tirmidzi dan Ibn
Majah dari Ali ra yang menyatakan,"Rasulullah saw mencegah kita berqurban
dengan hewan yang tercabut tanduknya, terputus sebagian kupingnya"
Dari ketentuan-ketentuan diatas, bila dikaji, hewan qurban
yang sehat akan menghasilkan daging yang bebas dari penyakit yang membahayakan
kesehatan manusia yang mengkonsumsi daging tersebut karena banyak di antara
penyakit hewan yang bersifat zoonosis artinya penyakit yang berasal dari hewan
yang hasilnya secara langsung ataupun tidak langsung dapat menular kepada
manusia. Jenis-jenis penyakit tersebut seperti mad cow atau sapi gila, anthrax,
dan juga flu burung yang pada saat ini sedang mewabah dan sudah banyak korban.
Farhan Maulana dan Keluarga
mengucapkan
SELAMAT HARI RAYA
IDUL ADHA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar